Surat Edaran Mengenai Ketentuan Membawa Power Bank di dalam Pesawat Udara
Power Bank - Pada tanggal 9 Maret 2018, Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan membawa Powerbank dalam Pesawat Udara. Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 itu dikeluarkan sebagai langkah antipasi pemerintah atas tragedi di China.
Pada Minggu, 25 Februari 2018 sebuah powerbank tiba-tiba terbakar di kabin sebuah pesawat terbang milik maskapai China Southern Airlines. Pesawat udara ini hendak melakukan perjalanan dari Guangzhou ke Shanghai. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya terjadi kerusakan kecil pada kabin pesawat.
Petugas keamanan bandara dan petugas pemadam kebakaran dengan sigap berhasil mengatasi situsi ini. Video terbakarnya power bank ini sempat viral di media sosial dimana terlihat sang pramugari yang berusaha memadamkan api dengan botol air dan jus.
Baca juga:
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 350 7972
Telp. : 350 5006 ; Fax. : 34832663
SURAT EDARAN TENTANG KETENTUAN MEMBAWA PENGISI BATERAI PORTABEL {POWER BANK) DAN BATERAI LITHIUM CADANGAN PADA PESAWAT UDARA
Nomor: SE.015 Tahun 2018
1. Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan:
a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan
untuk:
1) menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
2) memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubungdenganperangkat elektronik lain;
b) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
c) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam {watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.
d) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
e) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
f) Baterai Portable {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
i. Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus :
E (Wh) = V(V) XI(Ah)
E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000, dengan contoh :
Jumlah voltase : 5 V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Sehingga jumlah daya per jam =
6000 mAh: 1000 = 6 Ah
5 V x 6 Ah = 30 Wh
3) Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
4) Melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
b. Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1) menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagai tercantum dalam huruf a.
2) meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan power bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP), untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai dengan ketentuan huruf a.2) dan memasatikan penumpang dan personel pesawat udara tida membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.
3) memastikan daya jam power bank dan baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di SCP sesuai dengan ketentuan huruf a.2).
4) bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada SCP karena tidak memenuhi ketentuan.
5) untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat standar operating procedure (SOP).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan, pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dr. Ir. Agus Santoso, M.Sc
Bagi Glozovers yang akan bepergian menggunakan pesawat udara dengan membawa power bank maupun drone supaya bisa memperhatikan ketentuan di atas. Keselamatanmu juga keselamatan orang lain.
Buat Glozovers yang butuh surat edaran resminya bisa diunduh lewat tautan di bawah ya.
Rekomendasi Bacaan:
Pada Minggu, 25 Februari 2018 sebuah powerbank tiba-tiba terbakar di kabin sebuah pesawat terbang milik maskapai China Southern Airlines. Pesawat udara ini hendak melakukan perjalanan dari Guangzhou ke Shanghai. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya terjadi kerusakan kecil pada kabin pesawat.
Petugas keamanan bandara dan petugas pemadam kebakaran dengan sigap berhasil mengatasi situsi ini. Video terbakarnya power bank ini sempat viral di media sosial dimana terlihat sang pramugari yang berusaha memadamkan api dengan botol air dan jus.
Baca juga:
- Bukan Power Bank Biasa, Inilah kemampuan Vivan MF20
- Panduan Lengkap Penggunaan Power Bank AC Vivan MF20
Surat Edaran Mengenai Ketentuan Membawa Power Bank ke dalam Pesawat Udara
Menyikap kejadian di atas, kementrian perhubungan RI segera bertindak dengan mengeluarkan surat edaran. Berikut Surat Edaran ketentuan membawa Power Bank di dalam Pesawat Udara.KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 350 7972
Telp. : 350 5006 ; Fax. : 34832663
SURAT EDARAN TENTANG KETENTUAN MEMBAWA PENGISI BATERAI PORTABEL {POWER BANK) DAN BATERAI LITHIUM CADANGAN PADA PESAWAT UDARA
Nomor: SE.015 Tahun 2018
1. Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan:
a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan
untuk:
1) menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
2) memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubungdenganperangkat elektronik lain;
b) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
c) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam {watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.
d) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
e) Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
f) Baterai Portable {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
i. Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus :
E (Wh) = V(V) XI(Ah)
E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
Jumlah voltase : 5 V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Sehingga jumlah daya per jam =
6000 mAh: 1000 = 6 Ah
5 V x 6 Ah = 30 Wh
3) Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
4) Melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
b. Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1) menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagai tercantum dalam huruf a.
2) meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan power bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP), untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai dengan ketentuan huruf a.2) dan memasatikan penumpang dan personel pesawat udara tida membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.
3) memastikan daya jam power bank dan baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di SCP sesuai dengan ketentuan huruf a.2).
4) bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada SCP karena tidak memenuhi ketentuan.
5) untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat standar operating procedure (SOP).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan, pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dr. Ir. Agus Santoso, M.Sc
Bagi Glozovers yang akan bepergian menggunakan pesawat udara dengan membawa power bank maupun drone supaya bisa memperhatikan ketentuan di atas. Keselamatanmu juga keselamatan orang lain.
Buat Glozovers yang butuh surat edaran resminya bisa diunduh lewat tautan di bawah ya.
Download Surat Edaran Kementrian Perhubungan Mengenai Ketentuan Membawa Power Bank dalam Pesawat Udara
- Bukan Power Bank Biasa, Inilah kemampuan Vivan MF20
- Panduan Lengkap Penggunaan Power Bank AC Vivan MF20
Belum ada komentar untuk "Surat Edaran Mengenai Ketentuan Membawa Power Bank di dalam Pesawat Udara"