Berita Bahagia Untuk Peserta Seleksi CPNS 2019 Terkait Passing Grade SKD
Senin, 11 November 2019, MENPAN RB mengesahkan peraturan baru terkait nilai ambang batas (Passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS 2019. Peraturan ini harus disambut dengan hati bahagia karena semakin meringankan langkah peserta seleksi CPNS sekalipun tingkat persaingan sangat besar.
Sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apakah jenis tes SKD berubah? Maka sesuai Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019,
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Perubahan Terkait Passing Grade Tes SKD CPNS 2019
Adapun butir pasal yang paling perlu diperhatikan adalah Pasal 3 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Pada seleksi CPNS 2018, penilaian pada soal tes SKD berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pada Pasal 3 Permenpan 37 tahun 2018 dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018 adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk seleksi CPNS 2019 ini untuk penentuan nilai passing grade SKD menggunakan peraturan terbaru yaitu permenpan RB no 24 tahun 2019. Berdasarkan data di atas, ada penurunan nilai passing grade pada TKP dan TWK.
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.
Untuk lebih jelas, perhatikan rangkuman perubahan nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2019 pada tabel berikut.
Formasi | TWK | TIU | TKP | Total |
Umum |
65
|
80
|
126
|
271
|
Tenaga Pengaman Siber (Cyber Security) |
65
|
80
|
126
|
271
|
Cumlaude & Diaspora |
85
|
271
| ||
Disabilitas
|
70
|
260
| ||
Putra/Putri Papua & Papua Barat
|
60
|
260
| ||
Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang
|
80
|
271
| ||
Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api
|
70
|
260
|
Sumber : infografis twitter BKNgoid
Download Permenpan RB No 23 dan 24 Tahun 2019 Terkait CPNS 2019
Permenpan RB No 23 Tahun 2019 DownloadPermenpan RB No 24 Tahun 2019 Download
Demikian informasi mengenai perubahan nilai ambang batas CPNS 2019.
Belum ada komentar untuk "Berita Bahagia Untuk Peserta Seleksi CPNS 2019 Terkait Passing Grade SKD"