Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Berita Bahagia Untuk Peserta Seleksi CPNS 2019 Terkait Passing Grade SKD

Berita untuk Peserta Seleksi CPNS 2019 Terkait Passing Grade SKD

Senin, 11 November 2019, MENPAN RB mengesahkan peraturan baru terkait nilai ambang batas (Passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS 2019. Peraturan ini harus disambut dengan hati bahagia karena semakin meringankan langkah peserta seleksi CPNS sekalipun tingkat persaingan sangat besar.

Sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apakah jenis tes SKD berubah? Maka sesuai Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019,
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perubahan Terkait Passing Grade Tes SKD CPNS 2019

Adapun butir pasal yang paling perlu diperhatikan adalah Pasal 3 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Pada seleksi CPNS 2018, penilaian pada soal tes SKD berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pada Pasal 3 Permenpan 37 tahun 2018 dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018 adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Untuk seleksi CPNS 2019 ini untuk penentuan nilai passing grade SKD menggunakan peraturan terbaru yaitu permenpan RB no 24 tahun 2019. Berdasarkan data di atas, ada penurunan nilai passing grade pada TKP dan TWK.

Selanjutnya pada Pasal 4 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Untuk lebih jelas, perhatikan rangkuman perubahan nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2019 pada tabel berikut.

FormasiTWKTIUTKPTotal
Umum
65
80
126
271
Tenaga Pengaman Siber (Cyber Security)
65
80
126
271
Cumlaude & Diaspora

85

271
Disabilitas

70

260
Putra/Putri Papua & Papua Barat

60

260
Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang

80

271
Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api 

70

260

Sumber : infografis twitter BKNgoid

Download Permenpan RB No 23 dan 24 Tahun 2019 Terkait CPNS 2019

Permenpan RB No 23 Tahun 2019 Download

Permenpan RB No 24 Tahun 2019  Download

Demikian informasi mengenai perubahan nilai ambang batas CPNS 2019.
Share :

Belum ada komentar untuk "Berita Bahagia Untuk Peserta Seleksi CPNS 2019 Terkait Passing Grade SKD"