Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 Perketat Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasangkayu
Covid 19 adalah virus yang sekarang menjadi musuh bagi semua orang di muka
bumi ini. Penularannya pun semakin merebak dan belum ada vaksin yang efektif
dalam menghalau Virus ini.
Sehubungan dengan meningkatnya kasus Virus Covid 19 di Sulawesi Barat,
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa MP kembali mengeluarkan surat edaran
nomor 21 tahun 2020 per tanggal 16 September 2020. Ini untuk menegaskan bahwa
akan ada tindak tegas pelaku pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Adapun Pelangggaran yang akan mendapatkan sanksi ialah:
- Kegiatan perkumpulan yang tidak mengantongi izin pemerintah.
- Tidak memakai masker dan tidak jaga jarak
- Tidak menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan Handsanitizer.
- Dan bentuk pelanggaran lainnya.
Adapun bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa:
- Kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 60 menit.
- Denda berupa uang 50.000
Namun apabila kedapatan melakukan pelanggaran lagi maka hukuman yang
diterima akan berlipat ganda. Adapun sanksi yang diterima bagi yang
mengulang pelanggarannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenai sanksi kerja sosial selama 120
(seratus dua puluh) menit atau denda uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah)
2. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai sanksi kerja sosial selama 180
(seratus delapan puluh) menit atau denda uang sebesar Rp150.000,00 (tseratus
lima puluh ribu rupiah); dan
3. Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenai sanksi kerja
sosial selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda uang sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Perkumpulan yang dimaksudkan pada surat edaran antara lain:
- keagamaan;
- sosial;
- organisasi;
- olahraga;
- budaya/adat istiadat;
- perkantoran;
- pendidikan;
- pondok pesantren atau lembaga pendidikan berasrama;
- usaha jasa
- perdagangan;
- perindustrian; dan
- pariwisata.
Apabila terjadi pelanggaran protocol kesehatan pada perkumpulan maka
penanggung jawab perkumpulan tersebut akan dikenakan sanksi berupa:
1. Administratif
a. Teguran tertulis
b. Penutupan/ pembubaran paksa kegiatan
c. Pencabutan izin
2. Denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk uang denda para pelanggar protocol kesehatan akan masuk sebagai uang
kas daerah berdasarkan peraturan perundang undangan. Adapun cara
menerapkan protokol kesehatan dalam lingkup perkumpulan orang banyak antara
lain:
1. Lingkup Perkantoran
a. Membentuk satuan tugas penerapan protokol kesehatan.
b. Setiap orang yang beraktifitas di perkantoran harus menggunakan masker;
c. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun/handsanitizer;
d. Melaksanakan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang
beraktifitas di dalam kantor, dan apabila ditemukan orang dengan suhu
>37,5ºC (dengan 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki ruangan;
e. Melaksanakan jaga jarak (physical distancing) dalam melakukan
aktifitas dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kantor paling dekat
1 (satu) meter;
f. Melakukan disinfeksi lingkungan kantor paling sedikit 3 (tiga) hari
sekali;
g. Menjaga kebersihan lingkungan kantor;
h. Mengupayakan ruangan perkantoran untuk masuknya sinar matahari pagi; dan
i. Bekerjasama dengan UPT Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan
terdekat.
2. Lingkup Pendidikan.
a) Mematuhi keputusan Pemerintah Daerah terkait kebijakan pelaksanaan
pembelajaran di lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Bupati;
b) Membentuk satuan tugas pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan
lembaga pendidikan;
c) Dalam hal pelaksanaan pendidikan dilaksanakan dengan tatap muka,
wajib :
- Memastikan seluruh civitas lembaga pendidikan menggunakan masker di lingkungan lembaga pendidikan;
- Menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) protokol kesehatan bidang pendidikan dalam Tata Tertib Sekolah;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/handsanitizer;
- Tidak melakukan jabat tangan dalam aktifitas di lembaga pendidikan;
- Melaksanakan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang beraktifitas di dalam lingkungan pendidikan, dan apabila ditemukan orang dengan suhu >37,5ºC (dengan 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit), tidak diperkenankan beraktifitas di lingkungan lembaga pendidikan;
- Melaksanakan jaga jarak (physical distancing) dalam melakukan aktifitas kegiatan belajar mengajar paling dekat 1 (satu) meter termasuk pengaturan tempat duduk peserta didik;
- Mengurangi waktu jam belajar tatap muka;
- Memulangkan peserta didik yang sakit;
d) Menjaga kebersihan lingkungan lembaga pendidikan dan melakukan disinfeksi
mandiri lingkungan lembaga pendidikan paling sedikit 3 (tiga) hari sekali;
dan
e) Bekerja sama dengan UPT Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan
terdekat.
Cukup sekian artikel mengenai peraturan Bupati Pasangkayu yang terbaru.
Semoga dapat bermanfaat. See u next article .
Penulis : Liza Amalia
Editor : Ariya WB
Diterbitkan Oleh : Ariya WB
Belum ada komentar untuk "Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 Perketat Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasangkayu"